Sinopsis :
GORONTALO DAERAH ISTIMEWA
Dalam sejarahnya, penetapan Daerah Istimewa di Indonesia disematkan kepada daerah-daerah yang memiliki fakta historis berdasarkan kriteria : diantaranya, Daerah yang memiliki semangat nasionalisme yang tinggi dalam sejarah perjuangan melawan dan mengusir penjajahan Belanda. Atau diberikan kepada daerah yang meski sudah memiliki pemerintahan sendiri, baik bersifat kerajaan, kesultanan maupun pemerintahan hukum adat sendiri (Zelfbesturende Landschappen) di era penjajahan Belanda, namun tetap mendukung berdirinya NKRI, baik sebelum dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kriteria pemberian Daerah Istimewa, juga merujuk pada kata yang “bersifat khusus” yang dapat dimaknai sebagai “satu-satunya”. Dengan begitu, tidak sekadar semangat nasionalime kedaerahan saja yang menjadi acuan, tapi juga harus terdapat aspek-aspek kesejarahan lainnya yang sejalan dengan amanat Pasal 18 B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Dalam konteks ini, Gorontalo memenuhi klausul sebagai Daerah Istimewa. Hal itu tercermin dari fakta historis, bahwa berbicara tentang nasionalisme, Gorontalo lebih dramatis, lebih heroik dan lebih patriotis sebagai “satu-satunya” Daerah di bumi Nusantara yang memproklamsikan kemerdekaan Indonesia, ketika negeri ini masih bernama Hindia Belanda pada 23 Januari 1942. Peristiwa itu ditandai dengan terbentuknya pemerintahan bernama Pucuk Pimpinan Pemerintahan Gorontalo (PPPG). Selanjutnya, sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 di Jakarta, Gorontalo tidak hanya mendukung berdirinya NKRI, tapi juga sebagai “satu-satunya” daerah di Indonesia yang membentuk pemerintahan “Dewan Nasional”. Hal itu diperkuat oleh status Gorontalo sebagai Zelfbesturende Landschappen di zaman Belanda yang memiliki pemerintahan hukum adat sendiri yang bersifat monarki konstitusional. Keseluruhan fakta historis tersebut diulas secara tuntas diulas dalam buku yang ditulis oleh Ali Mobiliu ini.





Leave a Reply